Tempat futsal di Jalan Manunggal 17, RT 05/RW 05, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, disegel karena membuka saat pemerlakukan limitasi...
Tempat futsal di Jalan Manunggal 17, RT 05/RW 05, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, disegel karena membuka saat pemerlakukan limitasi aktivitas warga (PPKM) genting. Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menjelaskan, barisanya sudah mengunci tempat futsal itu di hari Minggu (4/72021) tempo hari. "Awalannya kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada tempat futsal yang membuka," kata Budhy saat diverifikasi, Senin ini.
Barisan Satpol PP selanjutnya coba bertandang ke lokasi untuk menangani. Budhy mengatakan, tempat futsal itu tidak melakukan prosedur kesehatan sama sesuai peraturan yang diputuskan lembaga berkuasa. Dalam PPKM Genting, semua kegiatan bidang non-esensial harus sementara ditutup buat menahan penyebaran Covid-19.
Tempat futsal sebagai bidang non-esensial dan terhitung aktivitas seni, budaya, olahraga, dan sosial warga yang tidak dikenankan bekerja karena beresiko memunculkan keramaian. Akhirnya, tempat futsal itu sekarang didenda Rp 50 juta.
"Disamping itu, diterapkan pembekuan hingga sementara 20 Juli 2021 atau sampai masa PPKM genting pertama selesai," sebut Budhy.
Sepanjang PPKM Genting, lanjut Budhy, korps-nya terus lakukan pemantauan di beberapa tempat usaha baik restoran, cafe, rumah makan, pasar, atau mal.
KOMENTAR